Sunday, March 27, 2011

MIFDA Pandantoyo

PROFIL MADRASAH IBTIDAIYAH
MIFTAHUL HUDA


1.      Tujuan Satuan Pendidikan Dasar
Undang-Undang Otonomi Daerah meletakkan kewenangan sebagian besar pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan yang selama ini berada pada pemerintahan pusat kepada pemerintahan daerah (Kabupaten/Kota).  Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000, menegaskan pergeseran struktur kewenangan sistem administrasi pendidikan dengan sistem pengelolaan terpusat ke sistem pengelolaan pendidikan berbasis sekolah. Pergeseran struktur kewenangan ini merupakan momentum  yang tepat untuk melakukan reformasi sestem pengelolaan di sekolah untuk melakukan peningkatan mutu sebuah sekolah. Selanjutnya pemerintah menetapkan peraturan pendidikan berbasis masyarakat untuk meningkatkan peran serta masyarakat bagi peningkatan mutu sekolah.
Menyambut program ini, Kementrian Agama yang menaungi lembaga pendidikan Islam madrasah mengeluarkan Keputusan Dirjen Binbaga Islam Depag Nomor: E/101/2001 tentang majlis Madrasah. Perubahan dan perkembangan dunia global menuntut pihak-pihak pengelola pendidikan untuk merespon perubahan tersebut sehingga lembaga pendidikan tidak tertinggal dengan tuntutan realitas sosial dan melakukan inovasi-inovasi pendidikan sehingga menampilkan sekolah-sekolah yang bermutu.
Otonomi perlu diberikan agar sekolah leluasa mengelola sumber daya dan sumber dana dengan mengalokasikannya sesuai dengan prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat. Pelibatan masyarakat dimaksudkan agar mereka lebih memahami, membantu dan mengontrol pengelolaan pendidikan. Kewenangan yang tertumpu pada sekolah merupakan inti dari MBS (Manajemen Berbasis Sekolah) dimana sekolah dituntut secara mandiri menggali, mengalokasikan, menentukan prioritas, mengendalikan dan mempertanggung jawabkan pemberdayaan sumber-sumber, baik kepada masyarakat maupun pemerintah.
Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, MI Miftahul Huda mulai tahun pelajaran 2009 – 2010 menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ) pada kelas I s/d V. Hal ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009. Selanjutnya seluruh kegiatan belajar dan mengajar menggunakan metode pembelajaran PAKEM (Pembelajaraan Aktif Kreatif dan Menyenangkan), untuk menunjang kegiatan tersebut diperlukan banyak sarana dan prasarana serta media pembelajaran yang menunjang serta dengan sistem evaluasi untuk mengukur pada kemampuan kompetensi secara menyeluruh, baik dari aspek kognitif, efektif dan psikomotorik dengan batas ketuntasan individu minimal 70 %.

2.     Implementasi MBS di MI Miftahul Huda.

Dasar Pemikiran :

Pelaksanaan MBS memerlukan perubahan pola pikir dan bahkan budaya kerja. MBS lebih diperlukan dalam proses manajemen yang seharusnya dilakukan di madrasah agar terjadi kewenangan madrasah dalam mengelola pendidikan. Sekolah mampu menyusun dan melaksanakan program-program yang sesuai dengan kondisi obyektifnya, terjadi kebukaan manajemen, terjadi iklim kerja yang baik dan terjadi kerjasama senergis antara semua warga madrasah, situasi dan kondisi itulah pada saatnya akan memerlukan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.

Pada UU nomer 25 Tahun 2000 tentang Program Pengembangan Nasional dan UU  Nomer 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dapat dipahami pada kedua Undang-Undang tersebut telah mengamanatkan agar pengelolaan satuan pendidikan dilakukan dengan prinsip Manajemen Berbasis Sekolah.

Karena itulah MI Miftahul Huda Pandantoyo Kertosono yang merupakan satuan pendidikan madrasah di bawah Kementrian Agama, segera pro aktif  untuk melaksanakan UU tersebut. Sesuai dengan  buku panduan pengembangan Sekolah Standar Nasional (SSN), bahwa melalui MBS ada 6 yang didorong untuk dikembangkan di sekolah, yaitu :
1.        Kemandirian                
2.       Kerjasama
3.       Keterbukaan
4.       Fleksibelitas
5.       Akuntabilitas
6.       Sustanibilitas



3.    Visi dan Misi MI MIFTAHUL HUDA

1. VISI  MI Miftahul Huda


Mencetak Generasi Muslim Dan Terwujudnya Manusia Yang Berakhlakul Karimah Yang Cerdas, Terampil Dan Mandiri Serta Bertanggung Jawab.


  1. MISI MI Miftahul Huda

1.      Menyelenggarakan Pendidikan Yang Berorientasi Pada Mutu Dan Kelulusan, Baik Di Bidang Keagamaan Maupun Ilmu Pengetahuan.
2.    Meningkatkan Kreatifitas Keagamaan.
3.    Mengoptimalkan Potensi Siswa
Bagikan

Artikel Terkait:

Comments :

0 comments to “MIFDA Pandantoyo”

Post a Comment

tinggalkan komentar anda..

Followers

Blog Archive

 

Copyright © 2009 by belajardotcom

Template by Blogger Templates | Powered by Blogger