PROFIL MADRASAH IBTIDAIYAH
MIFTAHUL HUDA
1. Tujuan Satuan Pendidikan Dasar
Undang-Undang Otonomi Daerah meletakkan kewenangan sebagian besar pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan yang selama ini berada pada pemerintahan pusat kepada pemerintahan daerah (Kabupaten/Kota). Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000, menegaskan pergeseran struktur kewenangan sistem administrasi pendidikan dengan sistem pengelolaan terpusat ke sistem pengelolaan pendidikan berbasis sekolah. Pergeseran struktur kewenangan ini merupakan momentum yang tepat untuk melakukan reformasi sestem pengelolaan di sekolah untuk melakukan peningkatan mutu sebuah sekolah. Selanjutnya pemerintah menetapkan peraturan pendidikan berbasis masyarakat untuk meningkatkan peran serta masyarakat bagi peningkatan mutu sekolah.